Samarinda (ANTARA News) - Lima anggota PSSI dari Provinsi Kalimantan Timur menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan ketua umum PSSI Nurdin Halid dan menghendaki segera dilakukannya Konggres Luar Biasa (KLB) untuk pemilihan ketua umum baru.

Harbiansyah Hanafiah GM Persisam Putra Samarinda yang juga selaku juru bicara menyebutkan, pemegang suara Kaltim itu diantaranya Persisam Putra Samarinda, Persiba Balikpapan, Bontang FC, PS PPU dan pengprov PSSI Kalimantan Timur.

"Saya sudah menghubungi semuanya dan mereka sepakat untuk menyatakan mosi tidak percaya, sedangkan satu lagi perwakilan Kaltim yakni Mitra Kukar sejauh ini belum ada komunikasi," terang Harbiansyah Hanafiah di Samarinda, Selasa.

Harbiansyah mengatakan, mosi tidak percaya disampaikan karena pihaknya menemukan unsur rekayasa dalam statuta PSSI yang menyimpang dari statuta standar FIFA pada proses pencalonan atau persyaratan sebagai ketua umum PSSI.

"Kami menganggap telah terjadi pemelintiran statuta FIFA, dalam aturan yang dijadikan sebagai dasar oleh PSSI dalam menentukan calon ketua umum," kata Harbiansyah.

Ia membeberkan poin pertama rekayasa Statuta PSSI yakni pada pasal calon ketua umum tidak sedang menjalani proses pidana, padahal dalam statuta standar FIFA disebutkan secara tegas bahwa calon ketua umum tidak sedang atau pernah menjalani proses pidana.

Ia melanjutkan poin yang kedua terkait persyaratan calon ketua umum pernah aktif di organisasi PSSI sekurang-kurangnya lima tahun, padahal dalam statuta FIFA tidak disebutkan batasan keaktifan dalam periode yang ditentukan.

"Atas dasar itu maka kami perwakilan klub Kaltim menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua umum PSSI, dan menginginkan adanya perubahan," terang Harbiansyah.

Ia mengakui memang mosi tidak percaya kepada Nurdin sempat dilakukan pada saat simposium sebagai awal terbentuknya Komisi Penyelamat Persepak bolaan Nasional (KPPN) di Jakarta baru-baru ini.

Namun, kata Harbiansyah, mosi itu tertuang secara kolektif oleh 84 pemegang suara PSSI dan belum bisa dijadikan dasar resmi untuk melakukan sikap dan langkah ke depan.

"Makanya saat ini kami terdiri dari tiga klub ISL satu klub Divisi satu dan pengprov sudah menyatakan surat resmi terkait mosi tidak percaya kepada ketua umum, untuk dijadikan dasar menggelar KLB PSSI," terang Harbiansyah.

Perlunya menggelar KLB PSSI, dikatakan Harbiansyah tidak lepas dari usaha untuk merivisi Statuta PSSI yang telah menyimpang.

Disisi lain kata Harbiansyah,pihaknya tetap mengharapkan proses pergantian ketua PSSI ini bisa berjalan dengan aturan yang benar, sehingga Indonesia tidak mendapatkan sanksi oleh FIFA.

"Intinya yang berhak menggelar pemilihan ketua PSSI, ya tetap PSSI, terkecuali organisasi itu mau menggelar maka atas dasar mosi tidak percaya anggota PSSI bisa melaksanakannya," tegas Harbiansyah.